Disusun oleh: Zulfa Fitria Anggiansyah
NPM: CB201120398
Mahasiswa STIAMI Jakarta
Saat ini perusahaan rintisan atau Startup semakin
marak di Indonesia. Perusahaan rintisan biasanya dimulai dari sebuah ide satu
orang atau kelompok, dengan tujuan menjawab permasalahan yang ada saat ini.
Dimana seseorang / kelompok yang berinisiasi tersebut akan disebut sebagai
Pendiri (Founder). Dari ide para pendiri inilah nantinya dapat menjawab
permasalahan yang perlu dipecahkan sehingga bisa membantu kebutuhan masyarakat seperti bidang transportasi, penjualan barang secara masif dan hal
lainnya. Namun terkadang para pendiri hanya fokus pada bagaimana menjalankan
model bisnis yang diinginkan dan seringkali melupakan sisi legalitas antara
pendiri, salah satunya pembuatan perjanjian pendiri atau Founders Agreement.
Founders Agreement merupakan perjanjian kerjasama antar pendiri yang
bertujuan untuk menjalankan suatu bisnis atau Perusahaan. Perjanjian ini dibuat
oleh seluruh pendiri perusahaan sebelum memulai menjalankan bisnis. Founders Agreement ini akan berisi
mengenai hal – hal yang bersifat esensial seperti peran dari masing – masing
pendiri perusahaan hingga modal yang akan dimasukkan oleh masing – masing
pendiri ke Perusahaan. Selain itu Founders
Agreement juga dapat mengatur mekanisme penyelesaian konflik apabila
timbul perselisihan diantara para Pendiri, klausul ini akan menjadi penting sebagai
upaya antisipasi kegagalan bisnis karena perselisihan antar pendiri.
Apabila para
pendiri ingin mendirikan Perseroan Terbatas (PT) sebagai badan usahanya, maka
disarankan agar perjanjian tersebut memuat klausa yang mengatur bahwa seluruh
hak dan kewajiban yang timbul atas perbuatan hukum oleh pendiri untuk
kepentingan PT akan beralih ke PT setelah didirikannya PT tersebut. Klausul ini
bertujuan untuk mengantisipasi adanya tanggung jawab pribadi oleh pendiri yang
melakukan perbuatan hukum tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 13 Undang –
Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Founders Agreement akan menjadi komitmen awal dari setiap pendiri
untuk mendirikan perusahaannya. Dengan dibuatnya Founders
Agreement secara tertulis, maka para pendiri diharapkan untuk tidak
mengkhianati hal–hal yang telah disepakati diawal dan memiliki sanksi apabila
dilakukan pelanggaran. Ruang Hukum telah membantu berbagai macam Startup dalam membentuk Founders Agreement yang sesuai dengan
kebutuhan.
Comments
Post a Comment